Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp 702.899.800.235,00 (tujuh ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu) dua ratus tiga puluh lima_ rupiah) oberkurang sebesar Rp38.865.405.380,00 (tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp664.034.394.855,00 (enam ratus enam puluh empat miliar tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1. semula sebesar Rp635.325.458.057,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah); 2. bertambah sebesar Rp7.569.779.384,36 (minus tujuh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh empat koma tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah); dan 3. jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp642.895.237.441,36 (enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu koma tiga puluh enam rupiah). Belanja Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1. semula sebesar Rp701.233.133.566,00 (tujuh ratus satu mihar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah}; 2.berkurang sebesar Rp39.865.405.380,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); dan 3.jumlah belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp661.367.728.186,00 (enam ratus enam puluh satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah). . Pembiayaan Daerah, terdiri atas: 1. penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut: a. semula sebesar Rp67.574.342.178,00 (enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah); b. berkurang sebesar Rp46.435.184.764,36 (empat puluh enam miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh empat koma tiga puluh enam rupiah); dan c.jumlah penerimaan pembiayaan’ setelah perubahan _— sebesar Rp21.139.157.413,64 (dua puluh satu miliar seratus tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas koma enam puluh empat rupiah). 2. pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut: a.semula sebesar Rp1.666.666.669,00 (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah); b. bertambah sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan c.jumlah pengeluaran pembiayaan’ setelah perubahan sebesar Rp2.666.666.669,00 (dua miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah ); 3.jumlah pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp18.472.490.744,64 (delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat koma enam puluh empat rupiah); dan 4. sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar RpO,00 (nol rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
04 November 2024
Tanggal Pengundangan
04 November 2024
Tanggal Berlaku
04 November 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan