Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979. yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (W.V.O) tanggal 15 Agustus 1986 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 76 Tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan Daerah mengalami perubahan, termasuk definisi kendaraan bermotor dan penentuan retribusi. Pembatasan penggunaan truk dan sejenisnya diterapkan di beberapa jalur tertentu. Retribusi kendaraan bermotor dikenakan berdasarkan jenis dan berat, dengan pengecualian untuk kendaraan pemerintah, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, ambulance, dan kendaraan yang digunakan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1986.
Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
6 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1985 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu segi utama kebijaksanaan Pemerintahan Daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari realisasi penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dianggap perlu untuk memberikan dorongan kepada Aparat Dinas Pendapatan Daerah supaya bekerja lebih giat, hal mana dapat diharapkan apabila kepada mereka diberikan hadiah berupa uang perangsang. Untuk pengaturan pemberian uang perangsang sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 190 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Dinas Pendapatan Daerah diberikan uang perangsang. Besarnya uang perangsang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Daerah, dengan ketentuan 5% dari realisasi penerimaan yang dikelola/disetor kepada Kas Daerah oleh/atau melalui Dinas Pendapatan Daerah. Uang Perangsang diserahkan untuk meningkatkan kesehajterahan Pegawau dan diarahkan untuk peningkatan Operasional Pegawai yang menunjang peningkatan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1985.
5 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1985
MENDIRIKAN DAN MENYEWAKAN KIOS DIATAS TANAH YANG DIKUASAI DAERAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Diatas Tanah yang Dikuasai Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 28 tahun 1977 tentang mendirikan dan menyewakan kios diatas tanah yang dikuasai daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini sehingga perlu diubah; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama-tama atas peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), penambahan Pasal 9 ayat (4), perubahan Pasal 10 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1985
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pungutan Lainnya yang Sah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada wajib bayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pungutan lainnya yang halal dan atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, perlu dilakukan penagihan dengan surat paksa;
bahwa berhubungan dengan itu dipandang perlu memperlakukan secara mutatis mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-Undang tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959; Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 22 Januari 1964 Nomor 2/1964;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pungutan Lainnya yang Sah Dengan Surat Paksa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1986.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1985
penetapan PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
1985
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1986/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 jo. tanggal 27 Juli 1982 Nomor: 91/PAR-I/DPRD-PEM 82/1982-83; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1985
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985/1986
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 1986.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1985 No.8 Seri B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Retribusi atas Pengiriman Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Nopember 1984 Nomor : 188.3/223/1984 tentang Penolakan Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas Pengiriman ternak keluar Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1050 jo : Peraturan Pemerinah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-indang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 pasal 2 ayat (1) jo.pasal 12 ayat (4); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah dicabut
2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1985
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningat laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan Daerah berkat keberhasilan progam Pemerintah di bidang pembangunan, maka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sebagian besar berada dipedesaan, dipandang perlu meningkatkan keikut sertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
bahwa untuk membantu kelancaran dan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelsaknaan pembangunan peranan rukun tetnagga sangat besar ertinya dalam usaha ikut menggerakan partisipasi penduduk di lingkungannya masing-masing untuk ikut serat berusaha membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, embangunan dan kemasyarakatan serta ketertiban kerukunan dan keamanan antara sesama warga penduduk;
bahwa kehidupan rumah tangga menjadi dasar kehidupan keluarga dan masyarakat, berhubungan dengan itu organisasi kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun warga perlu dilestarikan ditata dan ditingkatkan pendayagunaannya;
bahwa berhubungan dengan itu perlu dikeluarkan peraturan daerah yang mengatur rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Bersama Menteri Penerangan dan Menteri Sosial tanggan 25 Juni 1947; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Semarang Nomor 2 tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Semarang Nomor 3 tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Semarang Nomor 6 tahun 1983;
di dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1986.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985
Perda Prov. Jawa Tengah No. 15 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Usaha Pertambahan Bahan Galian Golongan C
Mencabut
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Nomor 7 Tahun 1979)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka di pandang perlu mengatur kembali usaha pertambangan bahan galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundangan-udangan yang berlaku;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Mijn Politie Reglement 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976; Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M/Pertamben/1977; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 3 Juni 1981 Nomor 03/P/M/Pertamben/1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C yang meliputi Jenus Bahan Galian Golongan C, Usaha Pertambangan, Perijinan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Hubungan Pemegang SIPD Dengan Hak-Hak Tanah, Iuran Pertambangan Daerah, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1986.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C dicabut.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1986/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilik Kartu Ternak
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi ternak besar di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga diperlukan usaha pembinaan, pengawasan dan perlindungan terhadap para pemilik ternak; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu adanya peraturan tentang pemilikan ternak besar untuk menunjang pembangunan daerah dan menetapkannya dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 1974; Peraturan Daerah swatantra tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959; Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemilikan Kartu Ternak, pungutan biaya, bentuk, warna dan isi Kartu Ternak serta pelaksanaan, pengawasan dan sanksi. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1986.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.7 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-Proyek Pembangunan
ABSTRAK:
babwa sesuai ·dengan makud / isi surat kawat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 188. 341.44 /
4194 / PUOD tanggal 24 December 1983 jo.
Surat Gubernur K.epala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 188.3 / 0888 2. tanggal
27 Maret 1984 perihaI Peraturan Daerah tentang Pungutan Sumbangan dari pemborong
Pelaksana Proyek, tidak diperkenankan karena
tidat ada jasa yang nyata, , jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Tengah tanggal 3 Januari 1985 Nomor : 188.3/0195 perihal penolakan pengesahan Pcraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor : 7 Tahun 1983
tentang Retribusi terhadap pemborong yang
mendapat pekerjaan pemborongan Proyek-proyek pembangunan. berkenan dengan hal tersebut, maka
dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 9 Juni
1983 perihal Retribusi terhadap pemborong
yang mendapat pekerjaan pemborongan proyek
proyek Pembangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 /Drt. Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pemberian Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dicabut
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat