MENDIRIKAN DAN MENYEWAKAN KIOS DIATAS TANAH YANG DIKUASAI DAERAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Diatas Tanah yang Dikuasai Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 28 tahun 1977 tentang mendirikan dan menyewakan kios diatas tanah yang dikuasai daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini sehingga perlu diubah; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama-tama atas peraturan daerah tersebut;
- Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), penambahan Pasal 9 ayat (4), perubahan Pasal 10 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
- 5 hlm
|