pencabutan-perda-tentang-retribusi-terhadap-pemborong-yang-mendapat-pekerjaan-pemborongan-proyek-pembangunan
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.7 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-Proyek Pembangunan
ABSTRAK: |
- babwa sesuai ·dengan makud / isi surat kawat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 188. 341.44 /
4194 / PUOD tanggal 24 December 1983 jo.
Surat Gubernur K.epala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 188.3 / 0888 2. tanggal
27 Maret 1984 perihaI Peraturan Daerah tentang Pungutan Sumbangan dari pemborong
Pelaksana Proyek, tidak diperkenankan karena
tidat ada jasa yang nyata, , jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Tengah tanggal 3 Januari 1985 Nomor : 188.3/0195 perihal penolakan pengesahan Pcraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor : 7 Tahun 1983
tentang Retribusi terhadap pemborong yang
mendapat pekerjaan pemborongan Proyek-proyek pembangunan. berkenan dengan hal tersebut, maka
dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 9 Juni
1983 perihal Retribusi terhadap pemborong
yang mendapat pekerjaan pemborongan proyek
proyek Pembangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 /Drt. Tahun 1957.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pemberian Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1983.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dicabut
- 3 hlm.
|