Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1986 / 1987
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/06056 tanggal 6 Maret 1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1986 / 1987
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1986.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningatan kelancaran pelaksanaan tugas-tigas DInas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa sesuai dengan pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerag Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PErtanian Nomor 179 Tahun 1976 429/Kpts/Org/7/1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 23 tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1986.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1986/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1085/19856 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 94 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1006/1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan APBD TA 1985/1986 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1986.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1985
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Daerah yang diperoleh dari Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu dinaikkan guna membiayai dan atau perluasan serta perbaikan Pasar-pasar tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo PP No.32 Tahun 1950; UU No.12/Drt. tahun 1957; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977, tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang, telah mengalami beberapa perubahan. Pasal 4 diubah untuk menetapkan klasifikasi Pasar berdasarkan besar penerimaan tahunan Anggaran, dengan Pasar Kelas I, II, III, dan IV. Tarif untuk masing-masing kelas pasar juga mengalami penyesuaian, termasuk tarif untuk los, penyimpanan barang, ternak kecil, ternak besar, dan hajat kecil dan besar. Perubahan ini mencakup kenaikan atau penurunan tarif sesuai dengan kelas dan jenis pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
7 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1986/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1984/1985 tertanggal 20 Juli 1985 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 15 Agustus Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran APBD TA 1984/1985.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1986.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1985
PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH - PEMBERIAN UANG PERANGSANG
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1985/NO.16 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang atas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah perlu menertibkan dan meningkatkan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas maka perlu memberikan dorongan kepada unsure-unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi daerah, Untuk itu keadanya perlu diberi uang perangsang sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan lebih berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatsa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakakarta yang mengatur pemberian uang perangsang atas pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peratruan pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tahun 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksana pemungutan dan pengelolaan besert abesaran uang perangsang yang dibayarkan setiap bulan sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1986 No.7 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Rembang Tahun 1959 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong di luar rumah potong. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah untuk keempat kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1Tahun 1972 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; UU Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Ordonasi Pajak Potong 1936; UU Perimbangan Keuangan 1957 jo Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1957 tentang Peneyrahan Pajak Negara kepada Daerah; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1959.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tahun 1959 mengenai Pajak Potong Hewan, yang disahkan oleh Residen Republik Indonesia pada 19 September 1951 dan diundangkan pada 1 Juli 1962. Perubahan ini mencakup besaran pajak untuk pemotongan sapi, kerbau, kuda, dan hewan lainnya, serta tata cara memperoleh izin pemotongan hewan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah dari Sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong diluar rumah potong diubah
5 hlm. Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1985
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1986 No.6 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, maka tarip mengenai pemotongan ternak yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dangan keadaan dewasa ini perlu ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan saat ini. BerKenaan haL tersebut diatas, dipandang
perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan
TernaK, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 tanggai 3 Oktober 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978, tanggal 22 Nopembar 1978 tentang Pemotongan Ternak.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian tarif pemotongan ternak di dalam dan di luar RPH, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda hingga Rp 50.000,- atau kurungan maksimal 6 bulan. Selain itu, bagi jagal yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak diubah
5 hlm. beserta penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1985
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1010/1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1361; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Nomor 06/DPRD.Kab Smg/78; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1985/1986
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1986.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1985
BEA PELAYANAN KESEHATAN DAN BEA PELAYANAN SERTA PERAWATAN BERSALIN
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1985/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan Bersalin
ABSTRAK:
bahwa Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan. Bersalin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1977 dan yang sudah diubah dengann Peraturan Daerah Tingkst II Surakarta Nomor : 20 Tahun 1981tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan kesehatan dan Bea Pelayanan serta perawatan Bersalin sudah tidak sesuai lagi dengan dewasa ini; bahwa terhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12/Drt. TAhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kesehatan Tanggal 11 Agustus 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran tentang jenis bea pengganti obat-obatan dan sebesar bea pelayanan kesehatan dan bea pelayanan serta perawatan bersalin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 diubah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat