BEA PELAYANAN KESEHATAN DAN BEA PELAYANAN SERTA PERAWATAN BERSALIN
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1985/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan Bersalin
ABSTRAK: |
- bahwa Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan. Bersalin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1977 dan yang sudah diubah dengann Peraturan Daerah Tingkst II Surakarta Nomor : 20 Tahun 1981tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan kesehatan dan Bea Pelayanan serta perawatan Bersalin sudah tidak sesuai lagi dengan dewasa ini; bahwa terhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tersebut;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12/Drt. TAhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kesehatan Tanggal 11 Agustus 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran tentang jenis bea pengganti obat-obatan dan sebesar bea pelayanan kesehatan dan bea pelayanan serta perawatan bersalin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 diubah.
- 9 hlm
|