Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1985

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran APBD TA 1984/1985.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1985 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 1985
Tanggal Pengundangan
15 Januari 1986
Tanggal Berlaku
15 Januari 1986
Sumber
LD.1986/NO.2 Seri D
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan