apbd - penetapan sisa perhitungan
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1986/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK: |
- perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1984/1985 tertanggal 20 Juli 1985 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 15 Agustus Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran APBD TA 1984/1985.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1986.
- 5 hlm
|