Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan pembinaan kesehatan masyarakat pada umumnya dan untuk keturunan/generasi mendatang pada khususnya perlu adanya pemeriksanaan kesehatan calon penganti dan pembinaan kesehatan;
bahwa sesuai dengan Instruksi Gubernur kepala daerah tingat I Jawa tengah Nomor 443/55/1982 tentang imunisasi, maka demi kesehatan keturunan/generasi mendatang dipandang perlu mendapatkan imunisasi bagi calon pengantin wanita;
bahwa untuk pelaksanaan tersebut diatas dan demi ketertiban pungutan biaya pemeriksaan kesehatan perlu diatur dengqn Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Calon Pengantin, Tata Cara Pemeriksaan, Biaya Pemeriksaan, Denda dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1988.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun
Anggran 1986/1987 tertanggal 30 Maret 1987 yang dibuat oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah :
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 020-595
tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 970-893 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1316
tanggal 18 September 1985l; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903.33-542
tanggal 19 Mei 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903.33-105 tanggal 7 Pebniari 1987; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 15 Tahon 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 903/1119/1987 Tanggal 30 Maret 1987; Keputusan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : OS/1/P AR-IIJ/DPRDnS-79 tanggal 7 Juni 1978 jo Nomor : Ol/PAR-I/DPRD-Pem87/87-88 tanggaJ 21 Juli 1987
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jumlah penerimaan dan pengeluanm Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1986/1987 dengan sisa perhitungan Anggaran Rutin berlebih sebesar Rp 45.812.097.367,98
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1988.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai sarana lalu lintas umum sangat besar manfaatnya dalam pelayanan terhadap masyarakat, oleh sebabitu perlu diberi nama yang mudah diingat oelh para pemakai jasa jalan tersebut;
b. bahwa nama-nama jalan dimaksud huruf a adalah nama-nama pahlawan sesepuh pendiri kota Wonosobo serta identitas lingkungan alam Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa sesuai dengan kedudukan, tugas, fungsi, serta wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pemberian nama jalan di Kota Wonosobo yang selama ini dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1985.
Peraturan ini mengatur bahwa semua jalan dan gang di Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo dan Ibukota-Ibukota Kecamatan diberi nama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1987.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987
susunan organisasi dan tata kerja - dinas pariwisata
1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelengaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya di bidang kepariwisataan, dipandang perlu untuk membentu Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 maka dipandang
perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/86; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
536/83/86;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata yang terdiri dari pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1987.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1990/No. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotapradja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 Tentang Pajak Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia tanggal 9
Maret 1983 Nomor 3 tahun 1983 tentang Keringanan Pajak
Pembangunan I dan Retribusi Izin membangun Hotel di daerah Tujuan
Wisata , maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kota Pradja Surakarta Nomor 8 tahun 1960 tentang pajak
Pembangunan; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu mengadakan
perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 tahun 1947; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Oktober 1983 Nomor
973-660; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Instruksi Gubernur Kepal Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
556.2/130/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada beberapa kalimat menegani cara pembacaannya, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 13, penambahan Pasal 13A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1990.
Peraturan Daerah Kotapradja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen maka perlu meninjau kembali surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1987 Nomor 061.1/127/1987 tentang penetapan pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Se Jawa Tengah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1980;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 tahun 1980; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 10 Juli 1987 Nomor 61.1/127/1987;
di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1988.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahon 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Proponsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku;
bahwa sesuai dengan maksud Pasal 28 ayat (1)
Undang-undang Nomor 5Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD perlu diatur dengan Peratuan Daerah;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dengan
telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman
mengenai Keuangan Ketua Wakil Ketua dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 - 1322 tanggal 19 September 1985, maka ketentuan mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu segera disusun kembali dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri-Nomor 3 Tahun
1980
Perda ini mengatur tentang Uang Paket, Uang Kehormatan, Uang Representasi, Tunjangan lain-lain, Rumah Jabatan dan Mobil atau alat Pengangkutan Dinas, Uang Jalan, Uang Penginapan dan Uang Perjalanan Dinas, Uang Pengganti Biaya Berobat, Tunjangan Kematian, serta tanda Penghargaan dalam Keanggotaan DPRD Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1987.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1987/No. 6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan program BERSERI (Bersih,
Sehat, Rapi dan Indah) diseluruh Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Surakarta perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai; bahwa penyediaan sarana dan prasarana tersebut merupakan tanggung
jawab seluruh warga masyarakat, oleh karena itu perlu
mengikutsertakannya secara aktif dalam rangka pelaksanaan
kebersihan kota; bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah
untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5
Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25
Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB IV Pasal 7 dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1987/NO.K3 Seri D. No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a bahwa dalam rangka usaha untuk meadapatkan kepastian tentang Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu dirumuskan dalam bentuk buku SeJarah dan Hari Jadi Sragen.
b. bahwa telah diadakan penelitian secara llmiah oleh Tim Peneliti dari Universitas Sebelas Maret Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tentang Sejarah
dan Hari Jadi Sragen
c. bahwa Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tersebut merupakan kebanggaan dan suri tauladan bagi masyarakat kabupaten Daerah tingkat II Sragen dan generasi mendatang untuk ditelaah dan diambil hikmahnya;
d. bahwa berhubung hal-hal tersebut dipandarg perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan daerah:
1.. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ditetapkan Hari Selasa Pon tanggal 27 Mei 1746
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1987.
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1971 Tentang Pajak Radio
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1971 tentang Pajak Radio Jo. Nomor 7 Tahun 1977 tentang Mengubah untuk Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pajak Radio, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
bahwa Pajak Radio merupakan salah satu sumber income daerah, oleh karena itu dalam rangka mengusahakan peningkatan pendapatan asli Daerah sendiri, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan tarip pajak;
bahwa besarnya pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dipandang masih layak dan tidak memberatkan wajib pajak;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Keuda Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1971 Tentang Pajak Radio. Ketentuan dalam Pasal 1 seluruhnya diubah, semua kalimat "Dinas Penghasilan Daerah" diganti menjadi Dinas Pendapatan Daerah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah seluruhnya, Pasal 7 ayat (2) diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 ayat (1) kata-kata "biaya penagih, biaya pendapatan" dihapus, Pasal 9 ayat (2) kata-kata "Undang-Undang Peraturan Bea Meterai Tahun 1921" diubah dan harus dibaca "Undang-Undang tentang Bea Meterai", Pasal 10 dihapus, dan Pasal 11 diubah seluruhnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1988.
Ketentuan dalam Pasal 1 seluruhnya diubah, semua kalimat "Dinas Penghasilan Daerah" diganti menjadi Dinas Pendapatan Daerah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah seluruhnya, Pasal 7 ayat (2) diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 ayat (1) kata-kata "biaya penagih, biaya pendapatan" dihapus, Pasal 9 ayat (2) kata-kata "Undang-Undang Peraturan Bea Meterai Tahun 1921" diubah dan harus dibaca "Undang-Undang tentang Bea Meterai", Pasal 10 dihapus, dan Pasal 11 diubah seluruhnya.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat