Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1987

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotapradja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 Tentang Pajak Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada beberapa kalimat menegani cara pembacaannya, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 13, penambahan Pasal 13A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotapradja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 Tentang Pajak Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
02 Juni 1987
Tanggal Pengundangan
01 Juni 1990
Tanggal Berlaku
01 Juni 1990
Sumber
LD.1990/No. 2 Seri A
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotapradja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan