Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Keuda Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1971 Tentang Pajak Radio. Ketentuan dalam Pasal 1 seluruhnya diubah, semua kalimat "Dinas Penghasilan Daerah" diganti menjadi Dinas Pendapatan Daerah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah seluruhnya, Pasal 7 ayat (2) diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 ayat (1) kata-kata "biaya penagih, biaya pendapatan" dihapus, Pasal 9 ayat (2) kata-kata "Undang-Undang Peraturan Bea Meterai Tahun 1921" diubah dan harus dibaca "Undang-Undang tentang Bea Meterai", Pasal 10 dihapus, dan Pasal 11 diubah seluruhnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat