Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun tahun 1987

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1971 Tentang Pajak Radio

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Keuda Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1971 Tentang Pajak Radio. Ketentuan dalam Pasal 1 seluruhnya diubah, semua kalimat "Dinas Penghasilan Daerah" diganti menjadi Dinas Pendapatan Daerah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah seluruhnya, Pasal 7 ayat (2) diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 ayat (1) kata-kata "biaya penagih, biaya pendapatan" dihapus, Pasal 9 ayat (2) kata-kata "Undang-Undang Peraturan Bea Meterai Tahun 1921" diubah dan harus dibaca "Undang-Undang tentang Bea Meterai", Pasal 10 dihapus, dan Pasal 11 diubah seluruhnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1971 Tentang Pajak Radio
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Maret 1987
Tanggal Pengundangan
26 Januari 1988
Tanggal Berlaku
26 Januari 1988
Sumber
LD.1988/NOMOR.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1971 Tentang Pajak Radio

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan