Peraturan ini mengatur bahwa semua jalan dan gang di Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo dan Ibukota-Ibukota Kecamatan diberi nama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat