materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jumlah penerimaan dan pengeluanm Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1986/1987 dengan sisa perhitungan Anggaran Rutin berlebih sebesar Rp 45.812.097.367,98
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat