Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1988 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kababupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Anggimm Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan oengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; Peraturam Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam negeri No. 970/893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteeri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menter Dalam Negeri No.903-057 tanggal 19 Januari 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1988/1989 adalah sebesar Rp 5.304.326.000. Jumlah Urusan Kas dan perhitungan adalah Rp 482.257.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun Tahun 1988
organisasi - PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
1988
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.1988/NOMOR.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, perlu adanya peningkatan keselarasan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan Sektoral maupun pembangunan. Daerah ;
bahwa dalaril rangka menjamin laju perkembangan pembangunan, · keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di Daerah, perlu adanya perencanaan secara menyeluruh, terarah dan terpadu yang sekaligus merupakan pengintegrasikan dari seluruh kegiatan perencanaan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang ;
bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 dan Instruksi Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/127/1987 tanggal 10 Juli 1987, perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat lI Semarang dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/127/ 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1988.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai upaya penegakan hukum terhadap Peraturan bahwa sesuai upaya penegakan hokum terhadap Peraturan Daerah, untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintah
secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketentraman dan ketertiban, perlu diatur penetapan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketentraman dan ketertiban perlu diatur penetapan mengenai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.07.03
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.07.03
Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol : Skep/369/X/1985
materi pokok dalam perda ini adalah Kewenangan dan Kewajiban, Pengangkatan, Pemberhetian dan Persyaratan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pembinaan, Pembiayaan PPNS di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban, Pengangkatan, Pemberhentian dan Persyaratan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pembinaan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 1988.
15 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/130 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Ijin Membangunan Hotel di Jawa Tengah, sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 1983 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 937-660, dipandang perlu diadakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Ijin Mendirikan Bangunan;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/130/ Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah huruf i, Pasal 35 ayat (3) huruf d perkataan "dan Losmen" dihapus, Pasal 35 diantara ayat (4) dan ayat (%) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a), Pasal 36 perkataan "Kepala Dinas Pekerjaan Umum/UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Hukum pada Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang" diubah dan dibaca "Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", dan Pasal 38 angka dan perkataan "Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)" dihapus dan diaganti dengan angka dan perkataan "Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 1988.
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah huruf i, Pasal 35 ayat (3) huruf d perkataan "dan Losmen" dihapus, Pasal 35 diantara ayat (4) dan ayat (%) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a), Pasal 36 perkataan "Kepala Dinas Pekerjaan Umum/UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Hukum pada Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang" diubah dan dibaca "Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", dan Pasal 38 angka dan perkataan "Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)" dihapus dan diaganti dengan angka dan perkataan "Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1987
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang kedudukan Keuangan Ketua, dan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa PeraturanDaerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga yang disahkan dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 25 Februari 1973 Nomor Huk.5/3/9 dan diundangkan pada tanggal 13 Maret 1973, ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan yang berlaku, sehingga perlu diubah dan menetapkannya dengan peraturan daerah;
Undang - undang Nomor 5 tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 - 1322 tanggal 19 Sepetember 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan pembangunan negara khususnya pembangunan daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal, maka perlul diatur kembali tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan yang sesuai dengan perkembangan Ekonomi dan Perundangan yang berlaku; bahwa untuk maksud diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan tanggal 9 Maret 1959 yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal Nomor 11 Tahun 1978 tentang Mengubah untuk Kedua Kalinya Perda Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan perlu dicabut dan diatur kembali dengan Perda yang baru tentang Ijin bangunan, Retribusi Ijin Bangunan dan Bangunan;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 16 Tahun 1950; Hinder Ordonnantie Stb. Tahun 1926 No 226; Monumenten Ordonnantie Stb. 1931 No 238; SVO Standblad No 168; SVV Staadsblad No 1949 No 40; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; PP No 18 Tahun 1953; Permendagri No 4 Tahun 1980; Kepmen PU No 02/KPTS/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin mendirikan bangunan, ijin merubah bangunan, ijin merobohkan bangunan, ijin pengguna bangunan, ketentuan retribusi, perencanaan arsitektur, lingkup perencanaan struktur, utilitas, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1987.
Peraturan Daerah Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan tanggal 9 Maret 1959 dicabut.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah
Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Pemungutan Uang Leges diundangkan dalam Lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 April 1954 ( Tambahan Seri C Nomor 15 ) yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges, disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1981 Nomor: 188.3/330/1981 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 19 November 1981 Seri B Nomor 3, sudah tidak sesuai lagi dengan perundangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka usaha menunjang keberhasilan pembangunan daerah perlu mengikutsertakan masyarakat penerima jasa/pelayanan atau fasilitas Pemerintah Daerah, dipandang perlu memperluas dan mengatur kembali pemungutan uang leges dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang -undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemungutan uang leges yang meliputi ketentuan umum, taruf uang leges, pengecualian, larangan ancaman hukum dan pengawasan dan penutup. Pejelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 1987
bahwa tanah penguasaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tk II Tegal sebagai kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu diamankan dan dipelihara, sehingga untuk pemakaian dan sewanya perlu diatur kembali; bahwa sesuai dengan perkembangan kemajuan sosial ekonomi dan perkembangan peraturan perundangan serta adanya pedoman teknis tentang penyusunan Perda, maka peraturan daerah yang lama dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pemakaian Tanah tanggal 1 Maret 1957 yang telah disahkan oleh DPD Peralihan Prov jateng dengan SK tanggal 7 Agustus 1957 No : U./53/5/19 diundangkan dalam Tambahan Lembaran Provinsi Jateng tanggal 28 Agustus 1957 Seri B Nomor 23 dan yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal No 9 Tahun 1978 tanggal 8 Februari 1978 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan SK tanggal 14 Agustus 1978 No HK.279/1978 dan diundangkan tanggal 14 September 1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal Seri B Tahun 1978 No 10 perlu dicabut dab diatur kembali dengan Perda yang baru;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PP No 18 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin pemakaian tanah, pengosongan dan penyerahan kembali tanah, penjaja dan warung harian, pengecualian, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1978 dicabut,
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Gedung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendayagunaan edung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen bagi kepentingan masyarakat luas serta penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, dipandang perlu mengatur penggunaan edung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa pengaturan tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penggunaan Gedung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1988.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd/55 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan;
bahwa ketentuan besarnya tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dianggap cukup layak dan tidak memberatkan wajib pajak pada umumnya;
bahwa perlu mencegah terjadinya gangguan ketentraman hidup dan kerugian bagi masyarakat pada umumnya sehubungan dengan pemeliharaan anjing di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 363/Kpts/Um/5/1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus seluruhnya dan diganti dengan ketentuan yang berbunyi "Pajak Anjing", Pasal 2 dihapus dan diganti, Pasal 4 diubah, semua perkataan "Dewan Pemerintah Daerah" dihapus dan diganti dengan perkataan "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang", Pasal 5 ayat (1) perkataan "dengan pembayaran 75 sen sebuah" dihapus dan diganti dengan perkataan "dengan pembayaran Rp 500,00 sebuah", Pasal 8 ayat (2) perkataan "atau berkewajiban membayar pajak yang lebih tinggi" dan perkataan "atau sesudah perpajakan mulai naik" dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 8 dihapus, Pasal 11 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) dan ayat (4); Pasal 13 ayat (1) perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", diantara Pasal 13 dan 14 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 13a, Pasal 14 ayat (1) diantara perkataan "Barang siapa melanggar" dan kata "Pasal" disisipkan perkataan "ketentuan ayat (3) Pasal 11 dan perkataan "dua puluj lima rupiah" dihapus dan diganti dengan perkataan "lima belas ribu rupiah", ayat (2) Pasal 14 perkataan "lima puluh rupiah" dihapus, diganti dengan perkataan "dua puluh lima puluh rupiah", ayat (2) Pasal 15 perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", dan ketentuan Pasal 16 dihapus seluruhnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1988.
Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus seluruhnya dan diganti dengan ketentuan yang berbunyi "Pajak Anjing", Pasal 2 dihapus dan diganti, Pasal 4 diubah, semua perkataan "Dewan Pemerintah Daerah" dihapus dan diganti dengan perkataan "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang", Pasal 5 ayat (1) perkataan "dengan pembayaran 75 sen sebuah" dihapus dan diganti dengan perkataan "dengan pembayaran Rp 500,00 sebuah", Pasal 8 ayat (2) perkataan "atau berkewajiban membayar pajak yang lebih tinggi" dan perkataan "atau sesudah perpajakan mulai naik" dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 8 dihapus, Pasal 11 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) dan ayat (4); Pasal 13 ayat (1) perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", diantara Pasal 13 dan 14 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 13a, Pasal 14 ayat (1) diantara perkataan "Barang siapa melanggar" dan kata "Pasal" disisipkan perkataan "ketentuan ayat (3) Pasal 11 dan perkataan "dua puluj lima rupiah" dihapus dan diganti dengan perkataan "lima belas ribu rupiah", ayat (2) Pasal 14 perkataan "lima puluh rupiah" dihapus, diganti dengan perkataan "dua puluh lima puluh rupiah", ayat (2) Pasal 15 perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", dan ketentuan Pasal 16 dihapus seluruhnya.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat