Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 1987

Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin mendirikan bangunan, ijin merubah bangunan, ijin merobohkan bangunan, ijin pengguna bangunan, ketentuan retribusi, perencanaan arsitektur, lingkup perencanaan struktur, utilitas, sanksi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 1987 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
19 Juni 1987
Tanggal Pengundangan
19 Juni 1987
Tanggal Berlaku
19 Juni 1987
Sumber
LD.1987/NO.1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotapraja Tegal tentang Pembuatan, Perubahan dan Pembongkaran bangunan tanggal 9 Maret 1959

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan