Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah huruf i, Pasal 35 ayat (3) huruf d perkataan "dan Losmen" dihapus, Pasal 35 diantara ayat (4) dan ayat (%) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a), Pasal 36 perkataan "Kepala Dinas Pekerjaan Umum/UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Hukum pada Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang" diubah dan dibaca "Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", dan Pasal 38 angka dan perkataan "Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)" dihapus dan diaganti dengan angka dan perkataan "Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat