Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun Tahun 1987

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah huruf i, Pasal 35 ayat (3) huruf d perkataan "dan Losmen" dihapus, Pasal 35 diantara ayat (4) dan ayat (%) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a), Pasal 36 perkataan "Kepala Dinas Pekerjaan Umum/UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Hukum pada Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang" diubah dan dibaca "Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", dan Pasal 38 angka dan perkataan "Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)" dihapus dan diaganti dengan angka dan perkataan "Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Juli 1987
Tanggal Pengundangan
25 Juni 1988
Tanggal Berlaku
25 Juni 1988
Sumber
LD.1988/NOMOR.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan