Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus seluruhnya dan diganti dengan ketentuan yang berbunyi "Pajak Anjing", Pasal 2 dihapus dan diganti, Pasal 4 diubah, semua perkataan "Dewan Pemerintah Daerah" dihapus dan diganti dengan perkataan "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang", Pasal 5 ayat (1) perkataan "dengan pembayaran 75 sen sebuah" dihapus dan diganti dengan perkataan "dengan pembayaran Rp 500,00 sebuah", Pasal 8 ayat (2) perkataan "atau berkewajiban membayar pajak yang lebih tinggi" dan perkataan "atau sesudah perpajakan mulai naik" dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 8 dihapus, Pasal 11 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) dan ayat (4); Pasal 13 ayat (1) perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", diantara Pasal 13 dan 14 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 13a, Pasal 14 ayat (1) diantara perkataan "Barang siapa melanggar" dan kata "Pasal" disisipkan perkataan "ketentuan ayat (3) Pasal 11 dan perkataan "dua puluj lima rupiah" dihapus dan diganti dengan perkataan "lima belas ribu rupiah", ayat (2) Pasal 14 perkataan "lima puluh rupiah" dihapus, diganti dengan perkataan "dua puluh lima puluh rupiah", ayat (2) Pasal 15 perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", dan ketentuan Pasal 16 dihapus seluruhnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Juli 1987
Tanggal Pengundangan
26 Januari 1988
Tanggal Berlaku
26 Januari 1988
Sumber
LD.1988/NOMOR.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan