Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/55 Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Semarang. Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus seluruhnya dan diganti dengan ketentuan yang berbunyi "Pajak Anjing", Pasal 2 dihapus dan diganti, Pasal 4 diubah, semua perkataan "Dewan Pemerintah Daerah" dihapus dan diganti dengan perkataan "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang", Pasal 5 ayat (1) perkataan "dengan pembayaran 75 sen sebuah" dihapus dan diganti dengan perkataan "dengan pembayaran Rp 500,00 sebuah", Pasal 8 ayat (2) perkataan "atau berkewajiban membayar pajak yang lebih tinggi" dan perkataan "atau sesudah perpajakan mulai naik" dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 8 dihapus, Pasal 11 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) dan ayat (4); Pasal 13 ayat (1) perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", diantara Pasal 13 dan 14 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 13a, Pasal 14 ayat (1) diantara perkataan "Barang siapa melanggar" dan kata "Pasal" disisipkan perkataan "ketentuan ayat (3) Pasal 11 dan perkataan "dua puluj lima rupiah" dihapus dan diganti dengan perkataan "lima belas ribu rupiah", ayat (2) Pasal 14 perkataan "lima puluh rupiah" dihapus, diganti dengan perkataan "dua puluh lima puluh rupiah", ayat (2) Pasal 15 perkataan "dua rupiah lima puluh sen" dihapus dan diganti dengan perkataan "dua ratus lima puluh rupiah", dan ketentuan Pasal 16 dihapus seluruhnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat