Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987

Pemungutan Uang Leges

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemungutan uang leges yang meliputi ketentuan umum, taruf uang leges, pengecualian, larangan ancaman hukum dan pengawasan dan penutup. Pejelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987 tentang Pemungutan Uang Leges
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
17 Desember 1987
Tanggal Pengundangan
17 Desember 1987
Tanggal Berlaku
17 Desember 1987
Sumber
LD.1987/No.-
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan