Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat