Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 14 September 1955 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1956
pemeriksaan dan pemotongan ternak, daging dan rumah pemotongan hewan
1990
Peraturan Daerah (Perda) NO. 32, LD.1991/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 14 September 1955 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1956 (Tambahan Seri C No.68) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1984 tentang perubahan keempat kali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Ternak, Pemeriksaam daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian Ternak diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 20 Seri B sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti dengan Peraturan Daerah baru;
bahwa sehubungan dengan itu Peraturan Daerah tersebut diatas perlu dicabut dan diganti dengan menetapkan Peraturan Daerah Baru;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1979/Nomor 05/Ins/Um/3/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Pemeriksaan Dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan yang meliputi
Pemeriksaan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Peiiotongan Dewan, Ijin Dan Biaya, Cara Pemotongan Ternak, Menjual Daging, Tempat-Tempat Pemotongan Umum Dan Lingkungan Pemotongan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1991.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
susunan organisasi dan tatakerja sekretariat wilayah/daerah
1990
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD.1990/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintah maka dipandang perlu membentuk Bagian Pemerintah Desa sesuai dengan Surat meneteri Dalam Negeri tanggal 2 Juni 1990 Nomor : 061.1/1457/SJ perihal Pembentukan Bagian Pemerintah Desa Pada Setwilda Tingkat II dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Juni 1990 Nomor: 061.1/24942 perihal Pembentukan Bagian Pemerintahan Desa pada Setwilda Tingkat II;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang telah diubah dua kali sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan itu Peraturan Daerah tersebut diatas perlu dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah da Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Namor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Sekretariat Wilayah/Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1991.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dicabut.
44 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1982 tentang Retribusi ijin Tempat Usaha yang diundangkan dalarn Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1983 Seri B Nomor 1, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan itu Peraturan Daerah tersebut diatas perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah baru;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Hinder Ordonansi Gangguan Stbl Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Stbl Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986; Peraturan Mentert Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1981 tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha yang meliputi
Tempat Usaha, Tata Cara Pengajuan Permohonan Ijin, Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Penolakan, Penarikan Kembali/Pencabutan Ijin, Retribusi Ijin Tempat Usaha, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1991.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1981 tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha dicabut.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang dirubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 18 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
kedudukan keuangan, ketua, wakil ketua dan anggota dprd
1990
Peraturan Daerah (Perda) NO. 29, LD.1991/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan t elah di tetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1988 yang dirubah pertama dengan Perda Nomor 18 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD di dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo yang meliputi
Struktur Biaya Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Dan Dana Penunjang, Tunjangan Purna Bhakti, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1991.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dicabut.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Persewaan Mesin Gilas Dan Alat-Alat Berat
ABSTRAK:
bahwa dengan makin berkembangnya pembangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo, maka perlu mendaya gunakan mesin gilas dan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa untuk mernelihara, merawat dan memperbaiki mesin gilas dan alat berat tersebut maka perlu menetapkan uang sewa mesin gilas dan alat berat sesuai dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1981 tentang Persewaan Mesin Gilas dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1981 tentang Persewaan Mesin Gilas yang meliputi
Penggunaan Dan Perijinan, Persewaan, Kewajiban Penyewa, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1991.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1981 tentang Persewaan Mesin Gilas dicabut.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa air bersih adalah merupakan ke butuhan pokok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya;
bahwa untuk menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya atas pengelolaan air minum yang ada di dae rah Kabupaten Sukoharjo perlu dibentuk/ didirikan Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa untuk itu perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 1984 Nomor 26/KPTS/1984; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 1984; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 193/KPTS/1987
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan, Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha Pdam, Struktur Organisasi,Tatakerja Dan Permodalan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi, Pengawasan Dan Pembinaan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum, Pelaporan, Penetapan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Tahun Buku, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1991.
34 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Budidaya Dan Penangkapan Ikan Di Rawapening
ABSTRAK:
bahwa Rawapening merupakan suatu waduk yang sangat luas di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang mengandung Sumber Daya Ikan yang besar potensinya;
bahwa kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan biota perairan lainnya serta pembudidayaan ikan dengan menggunakan bermacam-macam alat dan sarana lainnya oleh masyarakat semakin bertambah;
bahwa pemudidayaan dan penangkapan ikan dimaksud perlu dikendalikan agar Sumber Daya Ikan yang terkandung didalamnya dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus sehingga dapat meningkatkan pendapaian masyarakat maupun Daerah;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan didalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerinl.ah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Budidaya Dan Penangkapan Ikan Di Rawapening
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1991.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa keluarga bahagia adalah keluarga yang sehat Jasmani dan rohani; bahwa dalam rangka usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi calon pengantin, perlu adanya pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin tersebut dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewajiban Calon Pengantin; Tata Cara Pemeriksaan; Biaya Pemeriksaan; Ketentuan Pengelolaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1990.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903 - 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33 - 345 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1990; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 05/I/PAR - III/DPRD/78-79 Tahun 1978
materi perda ini adalah tentang APBD Tahun anggaran 1990/1991 semula Rp 608.179.987.500,00 diperkirakan bertambah Rp 19.081.358.000,00 sehingga menjadi Rp 627.261.345.500,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1991.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa perlu mengadakan upaya agar dapat mewujudkan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang selalu bersih, indah dan sehat;
bahwa dalam rangka mewujudkan mou o SERASI ( Sehat,Rapi, Aman, Sejahtera, dan Indah ) menjadi sikap hidup masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang di perlukan peran serta seluruh masyarakat secara aktif dan berkesinambungan serta ikut pula memikul tanggung jawab dalam pelaksanaannya bersama - sama Pemerintah Daerah;
bahwa untuk mengatur hal yang dimaksud diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kebersihan Sampah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 22 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kebersihan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1991.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat