Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990

Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo yang meliputi Struktur Biaya Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Dan Dana Penunjang, Tunjangan Purna Bhakti, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
25 Maret 1991
Tanggal Berlaku
25 Maret 1991
Sumber
LD.1991/NO.6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang dirubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 18 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan