Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo yang meliputi Struktur Biaya Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Dan Dana Penunjang, Tunjangan Purna Bhakti, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat