Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 1990

Ijin Tempat Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1981 tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha yang meliputi Tempat Usaha, Tata Cara Pengajuan Permohonan Ijin, Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Penolakan, Penarikan Kembali/Pencabutan Ijin, Retribusi Ijin Tempat Usaha, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
08 Mei 1991
Tanggal Berlaku
08 Mei 1991
Sumber
LD.1991/NO.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1981 tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan