Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1981 tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha yang meliputi Tempat Usaha, Tata Cara Pengajuan Permohonan Ijin, Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Penolakan, Penarikan Kembali/Pencabutan Ijin, Retribusi Ijin Tempat Usaha, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat