Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan, Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha Pdam, Struktur Organisasi,Tatakerja Dan Permodalan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi, Pengawasan Dan Pembinaan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum, Pelaporan, Penetapan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Tahun Buku, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat