Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 1990

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan, Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha Pdam, Struktur Organisasi,Tatakerja Dan Permodalan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi, Pengawasan Dan Pembinaan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum, Pelaporan, Penetapan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Tahun Buku, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
24 Juni 1991
Tanggal Berlaku
24 Juni 1991
Sumber
LD.1991/NO.15
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan