Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1990

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi perda ini adalah tentang APBD Tahun anggaran 1990/1991 semula Rp 608.179.987.500,00 diperkirakan bertambah Rp 19.081.358.000,00 sehingga menjadi Rp 627.261.345.500,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
28 Februari 1991
Tanggal Berlaku
28 Februari 1991
Sumber
LD.1991/NO.08
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan