PERDA Kab. Rembang No. 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1991 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pendapalan Daerah, dipandang perlu untuk meninjau kembali tarip-tarip lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 perlu diubah untuk disesuaikan dengan keadaan dan pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Undang- undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang Nomor 6 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak, yang telah mengalami dua kali perubahan, kembali diubah untuk menetapkan biaya pemeriksaan dan pemotongan ternak di RPH serta tempat lainnya. Biaya tersebut tergantung pada jenis ternak dan tujuan pemotongan, dengan penambahan biaya transportasi petugas pemeriksa sebesar Rp 250,00 per kilometer. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan atau denda maksimal Rp 50.000,-, dengan penyidikan yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1991.
Perturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak Diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hygiene dan Sanitasi Usaha-Usaha Bagi Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang
berwawasan lingkungan khususnya untuk terciptanya
kondisi usaha - usaha bagi umum yang memenuhi syarat kesehatan, agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya penularan penyakit, dan/atau gangguan terhadap kesehatan sekitarnya maka dipandang perlu mengatur Hygiene dan Sanitasi Usaha - usaha Bagi Umum di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/Menkes/Per/ VII / 77; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 712/Menkes/Per/ X / 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 718/Menkes/Per/
XI/Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304 / Menkes / Per / IV/1989; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/Per/II/E/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/ IX/1990; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/Tp270/
1985; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor Kp.02/Men KLH/I/1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah usaha-usaha bagi umum, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan sanitasi usaha bagi umum di Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1992.
27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1991
penetapan sisa perhitungan anggaran pendapatan belanja daerah
1991
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.1991/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1990/1991 tertanggal, 30 Maret 1991 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun
1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor : 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 970 - 893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903 - 1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negcri Nomor :903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269
Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903 - 379
Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903 -055
Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903 - 056
Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903- 057; Kcputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-251; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 903/401/1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor: 903/168/1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Sukoharjo Nomor: 21 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Sukoharjo Nomor : 23 Tahun 1990; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Sukoharjo tanggal 12 Oktober 1978 Nomor : 8/K/DPRD/X/1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1990/1991
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1991.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1991 NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tanggal 8 Oktober 1990 Nomor 474 4/031378, Perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang
Kertu Keluarga, Kartu Tenda Penduduk, dan Perubahan daram rangka Pelaksanaan, Pendaftaran
Penduduk, perlu ditlnjau kembali untuk disesuaikan dangan lsi dan maksud Surat Edaran tersebut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 12 Drt/Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 1991; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 470/44 Tahun 1983; PERDA Kab. Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk mencakup ketentuan baru mengenai jangka waktu berlaku Kartu Tanda Penduduk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, sementara penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tingkat Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1991.
Peraturan daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, KTP, dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1991/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa karena terbatasnya tanah, maka harga tanah semakin
tinggi nilai ekonomisnya, sehingga ada kecenderungan
membangun bertingkat banyak di Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta; Bahwa untuk menjaga keseimbangan dan kenyamanan tata
ruang kota, maka perlu diberikan kriteria yang jelas untuk
membangun Bangunan Bertingkat disesuaikan dengan letak
lokasi bangunan dan unsur-unsur lingkungan kota disekitar
bangunan didirikan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang
perlu mengatur bangunan Bertingkat di Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Hinder Ordonantie Stb. Tahun 1926 Nomor 226; Momentum Ordonantie (MO) Stb. Tahun 1931 Nomor 238; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Bangunan Bertingkat, Kriteria Bangunan Bertingkat, bangunan konversi, sanksi dan pengawasan, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1991.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
peraturan daerah - kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan perubahan pelaksanaan pendaftaran penduduk
1991
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1991/No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 474.4/27481 tanggal 18 Juli 1991 perihal pelaksanaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang sudah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1990 dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 401 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1988.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1991.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Kawasan Perkotaan Solo Baru
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan dan perkembangan kota-kota Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo telah maju begitu pesat termasuk kota Kecamatan Grogol, khususnya kota Solo Baru;
bahwa kota Solo Baru yang terletak di wilayah kecamatan Baki dan Kecamatan Grogol mempunyai peranan yang mendukung pertumbuhan dan perkembang wilayah sekitarnya dan mempunyai fungsi primer yaitu sebagai simpul jasa bagi wilayah pengembangan dan atau wilayah regional, sebagai terminal distribusi barang, jasa maupun fasilitas lain;
bahwa untuk mengatur, mengarahkan dan mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan kota Solo Baru dengan sebaik-baiknya perlu menetapkan Rencana Kawasan Perkotaan Solo Baru Tahun 1996 sampai dengan Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Rencana kawasan Perkotaan Solo Baru Tahun 1990 sampai dengan Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Hinder Ordonantie stb.226/1926; Stadsvorming Ordonantie (SVO) stb.168/1948; Monumenten Ordonantie stb.238/1931; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Stadsvorming Verordening Tahun 1949; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Daalam Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tetang Rencana Kawasan Perkotaan Solo Baru yang meliputi Kebijaksanaan Dasar Rencana, Rumusan Rancangan Secara Fisik Kota Solo Baru, Wewenang Penataan Kota Solo Baru, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 1993.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas,
Bagian Dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa pemberian uang insentip/perangsang kepada Dinas/Bagian
dalam Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang yang saat ini diperlukan bedasarkan Sura Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tanggal 26 Juni 1978 Nomor 09/Kep/DPRD/78 ;
b. Bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal
23 Juli 1979 Nomor 129 Tahun 1979 Tentang Pemberian Uang
Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat diatas perlu disesuaikan dengan maksud dan
materi Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut;
c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menerbitkan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-696/PUOD tanggal 14
Pebruari 1991.
Peraturan ini mengatur Pemberian uang perangsang kepada Dinas, Bagian
dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1991.
Mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Juni 1978
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1991 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah dengan segala rangkaian perubahannya perlu diubah lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembang keadaan. Untuk maksut tersebut diatas, perlu di tetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 14 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Pajak Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor HK 202/1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 7 Tahun 1979 Seri B, serta diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B dan Nomor 12 Tahun 1981 Seri B. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran biaya penyiaran lewat R.S P. D., dengan ketentuan tarif yang baru untuk iklan spot, iklan sponsor program, pengumuman, dan pilihan pendengar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1991.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1991
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No. 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan,
Susunan Organisasi Dinas Daerah maka Dinas Pekerjaan
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang dibentuk
dengan Surat Keputusan DPRD (S) Kota Besar Surakarta
Nomor 4 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyakut bidang
Pekerjaan Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
dipandang perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; Bahwa dengan sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 1986 serta Sesuai dengan Surat Gubenur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1987
Nomor : 061.1/14427,perlu menetapkan Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 061.1/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor Jawa
Tengah Nomor 061.1/105/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat