PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No. 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan,
Susunan Organisasi Dinas Daerah maka Dinas Pekerjaan
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang dibentuk
dengan Surat Keputusan DPRD (S) Kota Besar Surakarta
Nomor 4 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyakut bidang
Pekerjaan Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
dipandang perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; Bahwa dengan sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 1986 serta Sesuai dengan Surat Gubenur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1987
Nomor : 061.1/14427,perlu menetapkan Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 061.1/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor Jawa
Tengah Nomor 061.1/105/1985;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
- 20 hal
|