Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1991

Hygiene dan Sanitasi Usaha-Usaha Bagi Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah usaha-usaha bagi umum, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan sanitasi usaha bagi umum di Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Hygiene dan Sanitasi Usaha-Usaha Bagi Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Juni 1991
Tanggal Pengundangan
04 Juli 1992
Tanggal Berlaku
04 Juli 1992
Sumber
LD.1992/NO.17
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan