Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1991

Rencana Kawasan Perkotaan Solo Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tetang Rencana Kawasan Perkotaan Solo Baru yang meliputi Kebijaksanaan Dasar Rencana, Rumusan Rancangan Secara Fisik Kota Solo Baru, Wewenang Penataan Kota Solo Baru, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Aturan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1991 tentang Rencana Kawasan Perkotaan Solo Baru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
04 Juni 1991
Tanggal Pengundangan
02 Maret 1993
Tanggal Berlaku
02 Maret 1993
Sumber
LD.1993/NO.6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan