Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tetang Rencana Kawasan Perkotaan Solo Baru yang meliputi Kebijaksanaan Dasar Rencana, Rumusan Rancangan Secara Fisik Kota Solo Baru, Wewenang Penataan Kota Solo Baru, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Aturan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat