Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kegiatan pengangkutan barang yang tidak seimbang antara kondisi jalan dengan beban muatan, akan mempercepat rusaknya jalan dan
dapat mempengaruhi lancarnya hubungan antar Daerah bahwa dengan semakin ramainya arus perdagangan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka semakin banyak pula toko-toko yang melakukan bongkar
muat;
bahwa untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan-jalan akibat pengangkutan barang/penumpang dimaksud huruf a, dan guna menunjang lajunya Pembangunan Daerah dibutuhkan dana yang memadai;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas dan sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1984 tentang Dispensasi Penggunaan Jalan Kabupaten sudah tidak sesuai lagi, maka perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu diatur Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat di Wilayah Kota, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1959.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat Willayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1994.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1994
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar
1994
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1994/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kesehatan Ternak di Pasar Sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi dewasa ini;
bahwa sehubunga hal tersebut di atas maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 19 Juli 1961; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang adalah Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Di Pasar. Ketentuan pada penamaan semula pemeriksaan kesehatan Ternak di pasar diubah. ketentuan pada pasal 1, Judul BAB II, Pasal 2 ayat (1) dan (3), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), BAB IV, Pasal 7, PAsal 8 ayat (2), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1994.
Ketentuan pada penamaan semula pemeriksaan kesehatan Ternak di pasar diubah. ketentuan pada pasal 1, Judul BAB II, Pasal 2 ayat (1) dan (3), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (3), BAB IV, Pasal 7, PAsal 8 ayat (2), diubah.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan azas keadilan di bidang perpajakan, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Januari 1993 Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pengenaan Pajak secara Progresive Terhadap Pemilikan Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 September 1993 Nomor 973.024-787 tentang Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991, khususnya yang menyangkut Pasal 6 dan Pasal 16 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung, dengan itu, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Daesah dimaksud huruf a yang
pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud huruf a yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Ordonantie Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1934 Staatblad 1934 Nomor 718; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 024-403 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.024-787 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1995.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1994 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha mencapai pengaturan protokoler yang tumbuh dan
berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu
untuk mengatur protokol secara menyeluruh.Dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pernerintah Nornor 36 Tahun 1985 sebagaima diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dalam acara kenegaraan, resmi, serta rapat DPRD. Peraturan ini menetapkan kedudukan protokoler dan tata tempat sesuai dengan jabatan dan acara yang dihadiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1994.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
susunan organisasi dan tata kerja - sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1994/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan
dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Januari 1993 Nomor 188.3/42/1993 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1 tidak mengatur kedudukan/status kelembagaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD); bahwa saat ini Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dalam tugas sehari-hari di bawah Sub Bagian Pemberitaan pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Purbalingga, maka dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta mewadahi fungsi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) sebagai Media Penerangan, Komunikasi dan Informasi, perlu mengadakan penambahan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD); bahwa untuk maksud tersebut huruf b diatas serta dengan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Radiogram tanggal 16 April 1993 Nomor 061/996/SJ tentang Penambahan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan
Masyarakat Sekretariat WIlayah/Daerah Tingkat II Purbalingga maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 89. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1995/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup potensiil sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah; bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan perekonomian dan penyelenggaraan reklame perlu adanya usaha intensifikasi pemungutan pajak Reklame; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 jis Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986 tentang Ijin dan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan sejalan dengan langkah-langkah dan jiwa pembaharuan perpajakan daerah sekarang ini maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek pajak, wajib pajak, perijinan, dasar perhitungan dan tarif pajak, masa pajak dan surat pemberitahuan, ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, retribusi sewa tanah dan uang jaminan pembongkaran rekalme, keberatan dan banding, pengawasan dan pemeriksaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1994/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi dan Pangkalan Parkir Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, diiringi pula dengan bertambahnya jumlah kendaraan dan perkembangan kemajuan perhubungan, dengan adanya mobil angkutan barang dan orang yang beraneka ragam dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas saat ini yang dibarengi dengan pertumbuhan pangkalan parkir kendaraan yang dikuasai dan dimiliki oleh perorangan, Badan hukum atau pihak swasta lainnya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas sudah tidak sesuai lagi karena belum mencakup semua tempat-tempat parkir dan jenis-jenis kendaraan angkutan jalan. Sehubungan dengan itu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas penggunaan tempat parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas perlu dicabut dan diatur kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Drt Tahun 1957; PP No. 14 Tahun 1992; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PANGKALAN PARKIR UMUM, PANGKALAN PARKIR KHUSUS DAN INSIDENTIL, TARIF RETRIBUSI PARKIR, TANDA PUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR, PERTANGGUNGAN JAWAB, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, serta Peraturan pelaksanaannya
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dite~pkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Semarang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberian ljin Tempat Usaha dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan Koperasi Nomor : 92 Tahun 1979/409 -/KPB/V/79; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Daerah Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tuhun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1994
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha.Ketentuan dalam Pasal 1 huruf d diubah, Pasal 3 ayat 1 diubah, Pasal 5 ayat 1 diubah, Pasal 7 ayat 2 huruf d diubah, Pasal 13 ayat 1 diubah, Pasal 6 ayat 1 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1995.
Ketentuan dalam Pasal 1 huruf d diubah, Pasal 3 ayat 1 diubah, Pasal 5 ayat 1 diubah, Pasal 7 ayat 2 huruf d diubah, Pasal 13 ayat 1 diubah, Pasal 6 ayat 1 diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaian Mesin Gilas, Stamper Dan Molen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendayagunakan Mesin Las, Stamper dan Molen milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang guna meingkatkan Pendapatan Daerah, maka perlu untuk menetapkan Peraturan penggunaannya dan besar sewanya;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan disebutkan bahwa Peraturan Daerah dapat diubah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
bahwa sehubungan tersebut huruf b diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Mesin Gilas Dan Atau Stamper yang telah diubah ketiga kali, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu di tinjau kembali;
bahwa sehubungan tersebut huruf a, b dan c di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang tentang Pemakaian Mesin Gilas, Stamper Dan Molen yang baru;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaian Mesin Gilas, Stamper Dan Molen yang meliputi Ijin Pemakaian Mesin Gilas, Stamper dan Molen, Prosedur Permohonan Ijin, Jangka Waktu Berlakunya Ijin, Uang Sewa, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1994.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1955 (tambahan Seri c nr 44) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Pemungutan dan Penagihan atas Pajak Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggaI 3 Desember 1955 (Tambahan Seri C nr 66)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1955 (Tambahan Seri C nr 44) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak atas Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 23 Desember 1955 (Tambahan Seri C nr 66) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti;
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tentang Pajak atas ljin Penjualan Minuman Keras;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 /Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86/Men.Kes/Per/IV/1977; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59/Men.Kes/Per/II/1982; Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor 153/R/SK/1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Penjualan Minuman Keras yang meliputi
Perijinan Dan Pendaftaran, Obyek, Subyek Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Tarip Pajak Dan Cara Pembayarannya, Larangan Penjualan Minuman Keras, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana Dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1996.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat