Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1994

Pedoman Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek pajak, wajib pajak, perijinan, dasar perhitungan dan tarif pajak, masa pajak dan surat pemberitahuan, ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, retribusi sewa tanah dan uang jaminan pembongkaran rekalme, keberatan dan banding, pengawasan dan pemeriksaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 1994
Tanggal Pengundangan
17 April 1995
Tanggal Berlaku
17 April 1995
Sumber
LD.1995/NO.2 Seri A
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan