Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1994

Pemakaian Mesin Gilas, Stamper Dan Molen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaian Mesin Gilas, Stamper Dan Molen yang meliputi Ijin Pemakaian Mesin Gilas, Stamper dan Molen, Prosedur Permohonan Ijin, Jangka Waktu Berlakunya Ijin, Uang Sewa, Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pemakaian Mesin Gilas, Stamper Dan Molen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Mei 1994
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 1994
Tanggal Berlaku
16 Agustus 1994
Sumber
LD.1994/NO.14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan