Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991

Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur oleh perda ini adalah tentang nama dan objek pajak, wajib pajak, dasar perhitungan dan tarif, masa PKB SPT, Ketetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembebasan, Kadaluwarsa, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
09 Maret 1991
Tanggal Pengundangan
30 Desember 1991
Tanggal Berlaku
30 Desember 1991
Sumber
LD.1991/NO.05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Mengubah :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan