Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1998 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat