Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1994

Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Penjualan Minuman Keras yang meliputi Perijinan Dan Pendaftaran, Obyek, Subyek Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Tarip Pajak Dan Cara Pembayarannya, Larangan Penjualan Minuman Keras, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana Dan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Juni 1994
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 1996
Tanggal Berlaku
16 Oktober 1996
Sumber
LD.1996/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1955 (tambahan Seri c nr 44) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Pemungutan dan Penagihan atas Pajak Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggaI 3 Desember 1955 (Tambahan Seri C nr 66)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan