Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 1954 tentang Penjualan Minuman Keras yang meliputi Perijinan Dan Pendaftaran, Obyek, Subyek Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Tarip Pajak Dan Cara Pembayarannya, Larangan Penjualan Minuman Keras, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana Dan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat