Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha.Ketentuan dalam Pasal 1 huruf d diubah, Pasal 3 ayat 1 diubah, Pasal 5 ayat 1 diubah, Pasal 7 ayat 2 huruf d diubah, Pasal 13 ayat 1 diubah, Pasal 6 ayat 1 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat