Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Di Semarang Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Biaya Bestek Proyek Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1978 tentang Biaya Bestek Proyek Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1990 ten tang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1978 tentang Biaya Bestek Proyek perlu diadakan perubahan karena sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan perekonomian dewasa ini;
bahwa penyesuaian biaya bestek sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih layak dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi khususnya bagi peserta lelang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraluran Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Di Semarang Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Biaya Bestek Proyek Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1995.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 908-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/620/1993; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/126/1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Pemalang Nomor 21 Tahun 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 172.1/03/DPRD/1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1994.
29 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan mengatur kembali Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.07/03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Tanah Pengairan Dan Tanah Jalan, Perijinan, Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1995.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1994
PERDA Kab. Temanggung No. 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1994 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Da.erah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang diundangkan
pada tanggal 25 Juni 1987 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1987 Seri B Nomor 1 taripnya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga
perlu ditinjau kembali. Untuk rnaksud tersebut di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur penyesuaian biaya iklan dan kasel hiburan dengan sponsor untuk siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial pada Radio Siaran Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keberlanjutan penyelenggaraan siaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan terdepan dan terdepan dengan masyarakat, harus mampu memberikan pelayanan sesuai dengan fungsinya, maka perlu adanya suatu perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan yang sempurna;
bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu faktor utama dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan masyarakat, sehingga perlu diadakan usaha-usaha peningkatan dan
perluasan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas dan sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Unit/ Instalasi Kesehatan Dinas Kesehatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditinjau dan diatur kembali ;
bahwa untuk pelak anaan maksud butir c tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1982.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1994.
36 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 / Pd/69 tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 26 Desember 1969 Nomor : Hukum.G / 32 / 3 / 19 yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan dan Menyewakan Kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 April 1983 Nomor : 188.3 / 84 / 1983 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Bea lzin Pemakaian Kios yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 17 Pebruari 1978 Nomor : Hk. 97 / 1978, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengatur dan menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1995.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 1994
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyeragaman Nomor Rumah-Rumah Penduduk, Bangunan-Bangunan Toko, Kantor-Kantor dan Sebagainya Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyeragaman Nomor Rumah-Rumah Penduduk, Bangunan-Bangunan Toko, Kantor-Kantor dan Sebagainya Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
1994
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1994/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyeragaman Nomor Rumah-Rumah Penduduk, Bangunan-Bangunan Toko, Kantor-Kantor dan Sebagainya Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Tanggal 8 Mei 1993, Nomor; 474.3/007515, Perihal Pelaksanaan Pengadaan Plat Nomor Rumah, maka perlu mengadakan perubahan biaya penggantian jasa atas penomoran dan sebagainya;
bahwa sehubungan dengan hal trsebut diatas, maka dipandang perlu mengadakan perubahan ketiga peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Penyeragaman Nomor rumah-rumah penduduk, bangunan-bangunan toko, kantor-kantor dan sebagainya dalam wilayah kabupaten daerah tingkat II pemalang dengan peraturan daaerah perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Pemalang Nomor 11 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyeragaman Nomor Rumah-Rumah Penduduk, Bangunan-Bangunan Toko, Kantor-Kantor dan Sebagainya Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Ketentuan yang diubah Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 11, diubah. Ketentuan pada bagian BAB VII PENUTUP ditambah 1 Pasal yaitu pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyeragaman Nomor Rumah-Rumah Penduduk, Bangunan-Bangunan Toko, Kantor-Kantor dan Sebagainya Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang diubah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan mengatur kembali usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Mijn Politie Reglement 1930 (Stbl. 1930 No. 341; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976; Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04 / P / M / Pertamben / 1977; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03/P/M/Pertamben/1981; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 04 P/21/M.PE/1984 jo. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01 P / 21 / M.PE / 1982; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/kpts/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1256 K/03/M.PE/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 523 K/M.PE/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Jenis Bahan Galian Golongan C, Usaha Pertambangan, Perijinan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Hubungan Pemegang SIPD Dengan Hak Atas Tanah, Iuran Pertambangan Daerah, Pengawasan, Uang Jaminan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1995.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1994 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan pelayanan parkir kendaraan dan meningkatkan
pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6
Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dalam Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan menetapkan penyesuaian tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan dan mempercayakan penetapan tempat parkir kepada Keputusan Bupati Kepala Daerah. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peratuan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1994/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 jo Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1986 terdapat beberapa ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), penyisipan Pasal 5A dan Pasal 5B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat