Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah, menetapkan tarif iklan, dan dikenakan biaya penyelenggaraan siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 6 dan berlaku sejak diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat