Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur penyesuaian biaya iklan dan kasel hiburan dengan sponsor untuk siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial pada Radio Siaran Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keberlanjutan penyelenggaraan siaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat