perubahan-perda-pembinaan-pengelolaan
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1994 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Da.erah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang diundangkan
pada tanggal 25 Juni 1987 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1987 Seri B Nomor 1 taripnya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga
perlu ditinjau kembali. Untuk rnaksud tersebut di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur penyesuaian biaya iklan dan kasel hiburan dengan sponsor untuk siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial pada Radio Siaran Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keberlanjutan penyelenggaraan siaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 1994.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
- 3 hlm
|