Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyeragaman Nomor Rumah-Rumah Penduduk, Bangunan-Bangunan Toko, Kantor-Kantor dan Sebagainya Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Ketentuan yang diubah Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 11, diubah. Ketentuan pada bagian BAB VII PENUTUP ditambah 1 Pasal yaitu pasal 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat