Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985

Pemakaian Tanah Pengairan Dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaian Tanah Pengairan Dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Tanah Pengairan dan Tanah Jalan, Perijinan, Biaya Administrasi dan Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pemakaian Tanah Pengairan Dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Februari 1985
Tanggal Pengundangan
16 Desember 1985
Tanggal Berlaku
16 Desember 1985
Sumber
LD.1985/NO.95
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah tentang Pemakaian Tanah Dalam Penguasaan atau Milik Propinsi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 1952 yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa 10 Desember 1952 Tangah tanggal 30 April 1954 (Tambahan Seri A Nomor 52) yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 September 1970 yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1971 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1971 Nomor 1

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan