Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaian Tanah Pengairan Dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Tanah Pengairan dan Tanah Jalan, Perijinan, Biaya Administrasi dan Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat