perda - Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan d a n pelayanan masyarakat
secara berdayaguna dan berhasilguna serta dalam rangka mewujudkan titik berat
Otonomi pada Daerah Tingkat II, khususnya yang menyangkut bidang lalu lintas
dan angkutan jalan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen, maka perlu dibentuk
Organisasi dan Tatakerj a Dinas Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 1993, maka Pembentuan Organisasi dan Tatakerja Dinas Laku Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen perlu ditetetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesi~
Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 1992 ; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan - dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun
1990 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1996.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1993 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor : 3 Tahun 1985 jo Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor : 3 Tahun 1992 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti;
bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 60 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri : 85 Tahun 1995; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Perubahan Nama Dan Tempat Kedudukan, Azas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Usaha, Modal, Direksi, Dewan Pengawas Dan Pegawai, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1996.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1996
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1996/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang perkebunan, maka dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu membentuk dan menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturar. Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 127 /361 /1993 tanggal 2 Agustus 1993
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pangangkatan Dalam Jabatan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1996.
21 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan secara berdaya guna dan berhasll guna serta meningkatkan mutu pengaturan dan pelayanan masyarakat guna mendukung terwujudnya titik berat Otonomi pada Daerah Tingkat II khususnya bidang Perikanan,maka berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 1992, perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor & Tahun 1994 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Daerah dan
radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2608/SJ
tanggal 7 Agustus 1995 maka Perda Nomor 6 Tahun
1980 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
mengatur dan menetapkan Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994;
materi pokok dalam Perda ini adalah tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Pola dan Susunan Organisasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta Tata Kerja dalam Dinas Perikanan Kabupaten Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1996.
22 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996
Perda Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan produksi, untuk memenuhi kebutuhan pangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu adanya penyelenggaraan Balai Benih, Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan serta Balai Penyuluhan Pertanian, yang berfungsi sebagai sarana penyuluhan, pengadaan dan penyediaan Balai Benih padi, palawija dan tanaman hortikultura, yang sekaligus untuk meningkatkan pendapatan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan
Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf b dan menetapkan kembali Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991,
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Balai Dan Kebun Dinas, Penggantian Biaya Pengadaan Benih/Bibit, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1997.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12
Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12
Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun
Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat l Jawa Tengah dicabut.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 4 Tahun 1996
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 19
Agustus 1996 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember
1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember
1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September
1985;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 617 tanggal 25 Juli 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar35 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Namar
903/646/1995 tanggal 13 Juni 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jqwa Tengah Nomar
903/328/1996 tanggal 9 Pebruari 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Namar 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Namar 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 8Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran APBD Tahun Anggaran 1995/1996. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1994 / 1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1997.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan
tempat usaha dewasa ini sebagai akibat
perkembangan pembangunan dipandang perlu
adanya pengendalian dan pengawasan untuk
mencegah bahaya kerugian, kerusuhan terhadap
alam dan lingkungan ; bahwa demi ketertiban, keserasian dan untuk lebih
memantapkan pendirian laju pertumbuhan dan
perkembangan tempat usaha di Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang perlu diatur melalui lzin Tempat
Usaha; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat
II Rembang Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pelaksa
naan Undang-undang Gangguan yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor4 Tahun 1980 per1u
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkem
bangan keadaan dewasa ini ; bahwa untuk itu dipandang perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Gangguan Staatblaad 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1967; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 977/347/1988/11; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek, subyek dan ketentuan izin, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan izin, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 1977 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1996/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan fasilitas Taman Wisata Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 ; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 70 / PW. 105 / MPPT - 85; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor EM 98 / Pw. 102 / MPPT. 87; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5561264 / 87; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (2), Lampiran Bab III Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1996.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1996
perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1996/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 1994 Tentang Pedoman Organisasi
dan Tatakerja Dinas Peternakan Daerah,
maka dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat secara berdayaguna
dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah
Tingkat II khususnya yang menyangkut
bidang peternakan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen dipandang perlu untuk mengatur dan menyusun kembali Susunan Organisaai dan Tatakerja
Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
21 Oktober 1994 Nomor 061/3605/SJ,
maka untuk melaksanakan maksud tersebut
pada huruf a per 1 u menetapkan kembal i
Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan K~bupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1996.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1996
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1996/NO.06
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna, khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah, maka dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sesuai dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk dan menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM. 109 Tahun 1990 - Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pangangkatan Dalam Jabatan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1996.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat