Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1980

Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya tarif yang dikenakan disesuaikan dengan golongan yang telah ditetapkan. Pengenaan biaya administrasi dalam mendaftarkan izin perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Maret 1980
Tanggal Pengundangan
27 Mei 1981
Tanggal Berlaku
27 Mei 1981
Sumber
LD Tahun 1981 No. 4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 1996 tentang Izin Tempat Usaha
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan