Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996

Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Balai Dan Kebun Dinas, Penggantian Biaya Pengadaan Benih/Bibit, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
31 Januari 1996
Tanggal Pengundangan
03 April 1997
Tanggal Berlaku
03 April 1997
Sumber
LD.1997/NOMOR.16
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
  2. Perda Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi DAerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan