Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu Perubahan BAB IV Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat