Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Perubahan Nama Dan Tempat Kedudukan, Azas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Usaha, Modal, Direksi, Dewan Pengawas Dan Pegawai, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat