Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.1997/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung upaya mencerdaskan masyarakat dan guna meningkat pelayanan umum khususnya dibidang perpustakaan di
Kabupaten Daerah Semarang perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum
Kabupaten Daerah Tingkat Il Semarang.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diatur dan ditetapan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/Menpan/1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 106/199; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992
materi yang diatur dalam Perda ini tentang Perpustakaan umum yakni Unit Pelaksana Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah di bidang Perpustakaan dan Perpustakaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang sehari-hari secara administratif berada di bavwah koordinasi Sekretaris wilayah Daerah dan secara teknis fungsional dibina oleh
Perpustakaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 1997.
14 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 1996
bahwa guna penerbitan pelaksanaan Pekuburan
Tionghoa dan peningkatan Pendapatan Daerah
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Pebruari 1978 Nomor Hk. 82 / 1978 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1978 Nomor 8
dengan segala perubahannya dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
dan perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang
Kuburan Cina.
dasar hukum Perda ini adalah Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt Tahun 1957; Undang- Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Merteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 10 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1993
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang
Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk
keperluan tempat kuburan Tionghoa ditetapkan
oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta Secara teknis pengelolaan sehari- hari atas kuburan
Tionghoa menjadi tanggungjawab kepada Dinas
Kebersihan dan Pertamanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 1996.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1996
perda - penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1996/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tanggal
13 Juli 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Repbulik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1982 ; Keputuaan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 - tanggal 30 Maret 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahun 1979 ; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 - Tahun 1980 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 -
Tahun 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020
-595 Tahun 1980 tanggal 17 Desember 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 Tahun 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987 tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988 ; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-617 Tahun 1989 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-251 Tahun 1989 tanggal 6 April 1989 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor : 903/547/1995
tanggal 13 Juni 1995 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor : 903/332/1996
tanggal 14 Pebruari 1996 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting - kat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1995 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting - kat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1996 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen
Nomor : 02/KPTS/DPRD/1992 tanggal 22
Juli 1992
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 1996.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Obyek
Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang yang disahkan dengan Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 22 Maret 1979 Nomor HK.40/1979 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1979 Nomor 1
dengan segala perubahannya dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku oleh
karena itu perlu ditinjau kembali;
baha sehubungan dengan hal tersebut maka
perlu mengatur dan menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Instruksi Presiden Republk Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
1987; Peraturan Dzerah Kabupaten Daeran Tingkat Il
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1991; PeraTuran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 33 Tahun 1995
Materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pengusahaan Obyek dan Daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun serta mengelola obyek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola obyek dan daya tarik wisata yang telah ada
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1997.
17 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rambu-Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Fasilitas Pendukung Untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa jalan merupakan sarana perhubungan yang
sangat penting, oleh sebab itu upaya-upaya pengaturan untuk menciptakan kenyamanan, keselamatan serta kemudahan bagi pemakai jalan tersebut sangat dipertukan;
bahwa guna ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas
pemakai jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang, perlu pengaturan rambu-rambu lalu intas,
marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas di
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 143 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan tanggai 9 September
1993 Nomor KM 80 Tahun 1993; Keputusan Menteri perhubungan tanggai 9 September 1993; peraturan Daerah Kabupaten Daerah Semarang Nomor
10 Tahun 1988
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, penyelenggaraan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, Penempatan rambu pada tempat-tempat terlarang dan batas kecepatan, kewajiban pemakaian jalan, serta ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 1997.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 1996
KEDUDUKAN KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Sudah Tidak Disesuaikan Lagi ; Sehubungan Dengan Hal Tersebut di Atas, Perlu Menetapkan dan Mengatur Kembali Tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam Suatu Peraturan Daerah
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 5 Tahun 1975; UU No. 6 Tahun 1975; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permendagri No. 5 Tahun 1996
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi, meliputi: Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990, Dinyatakan Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa motto Kebumen Beriman perlu diwujudkan dan didukung pelaksanaannya oleh seluruh warga Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1993
tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah
di Kota-kota dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen perlu disesuaikan dengan kondisi, perkembangan dan
pertumbuhan Daerah sehingga lebih operasional dan mencapai sasaran; bahwa sehubungan dengan butir a dan b - tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen tentang Retribusi Kebersihan sebagai pengganti
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1993
tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah
di Kota-kota dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 17 Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen Nomor 19 Tahun 1993
Kebersihan ; Retribusi ; Tata Cara Pemungutan Dan Penggunaan Retribusi ; Ketentuan Pidana Dan Penyelidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1997.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pemberian Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
baha berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
tanggal 5 Desember 1994 Nomor 503 / 3932 / PUOD
tentang Retribusi IMB dan Undang-Undang Gangguan
Bagi Perusahaan industri, maka dipandang perlu
meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberian ljin Tempat Usaha, yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pemberian ljin Tempat Usaha yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Tengah Tanggal 14 Pebruari 1995 Nomor 188.2/ 45 /1995 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 Nomor 3;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 228; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Kputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Desember 199; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 199
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberian ljin Tempat Usaha Pasal 1 huruf d diubah, Pasal 2 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 ayat (2) diubah, Pasal 7 ayat (1) diubah, Pasal 12 ayat (1) angka 2 diubah, Diantara Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya menjadi ayat (3) dan ayat (4); Penjelasan Pasal Demi Pasal, Pasal 12 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 1996.
Pasal 1 huruf d diubah, Pasal 2 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 ayat (2) diubah, Pasal 7 ayat (1) diubah, Pasal 12 ayat (1) angka 2 diubah, Diantara Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya menjadi ayat (3) dan ayat (4); Penjelasan Pasal Demi Pasal, Pasal 12 ayat (1) diubah Perda Kab. Semarang Nomor 3 Tahun 1991
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986
Tentang Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu
ditunjang dengan intensifikasi terhadap surnber
sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatu r dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 10 Tahun 1986 yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat
II Rembang tentang perubahan pertama peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Retribusi parkir kendaraan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut di atas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Perubahan;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun
1986 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 1996
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM - PROVINSI TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keria Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi sesuai dengan perkembangan Daerah.
Sehingga dipandang perlu mengubah Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 19991; PP No. 35 Tahun 1991; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permen PU No. 57/PRT/1991; Permen PU No. 68/PRT/1994; Kepmendagri No. 80 Tahun 1994; Perda No. 1 Tahun 1980.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Tingkat I Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1996.
Dengan berlakunya Perda ini, maka hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini masih tetap berpedoman Perda No. I Tahun 1980.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diaur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat