Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1996

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini tentang Perpustakaan umum yakni Unit Pelaksana Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah di bidang Perpustakaan dan Perpustakaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang sehari-hari secara administratif berada di bavwah koordinasi Sekretaris wilayah Daerah dan secara teknis fungsional dibina oleh Perpustakaan Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
19 November 1996
Tanggal Pengundangan
12 September 1997
Tanggal Berlaku
12 September 1997
Sumber
LD.1997/NO.16
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan