materi yang diatur dalam Perda ini tentang Perpustakaan umum yakni Unit Pelaksana Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah di bidang Perpustakaan dan Perpustakaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang sehari-hari secara administratif berada di bavwah koordinasi Sekretaris wilayah Daerah dan secara teknis fungsional dibina oleh Perpustakaan Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat