Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 1996

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi, meliputi: Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
21 Desember 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.1996
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan