Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 1996

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI TINGKAT I JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Tingkat I Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 1996 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI TINGKAT I JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
21 Desember 1996
Tanggal Pengundangan
21 Desember 1996
Tanggal Berlaku
21 Desember 1996
Sumber
LD.1996
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan