ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM - PROVINSI TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keria Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi sesuai dengan perkembangan Daerah.
Sehingga dipandang perlu mengubah Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Tk. I Jambi.
- UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 19991; PP No. 35 Tahun 1991; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permen PU No. 57/PRT/1991; Permen PU No. 68/PRT/1994; Kepmendagri No. 80 Tahun 1994; Perda No. 1 Tahun 1980.
- Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Tingkat I Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1996.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini masih tetap berpedoman Perda No. I Tahun 1980.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diaur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
- 10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|