materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberian ljin Tempat Usaha Pasal 1 huruf d diubah, Pasal 2 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 ayat (2) diubah, Pasal 7 ayat (1) diubah, Pasal 12 ayat (1) angka 2 diubah, Diantara Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya menjadi ayat (3) dan ayat (4); Penjelasan Pasal Demi Pasal, Pasal 12 ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat