Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1996

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pemberian Izin Tempat Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberian ljin Tempat Usaha Pasal 1 huruf d diubah, Pasal 2 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 ayat (2) diubah, Pasal 7 ayat (1) diubah, Pasal 12 ayat (1) angka 2 diubah, Diantara Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya menjadi ayat (3) dan ayat (4); Penjelasan Pasal Demi Pasal, Pasal 12 ayat (1) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pemberian Izin Tempat Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Oktober 1996
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 1996
Tanggal Berlaku
02 Oktober 1996
Sumber
LD.1997/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perda Kab. Semarang No. 3 Tahun 1991 tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan