Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1996

Penyelenggaraan Rambu-Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Fasilitas Pendukung Untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, penyelenggaraan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, Penempatan rambu pada tempat-tempat terlarang dan batas kecepatan, kewajiban pemakaian jalan, serta ketentuan pidana dan penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Rambu-Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Fasilitas Pendukung Untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
19 November 1996
Tanggal Pengundangan
12 September 1997
Tanggal Berlaku
12 September 1997
Sumber
LD.1997/NO.17
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan