materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, penyelenggaraan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, Penempatan rambu pada tempat-tempat terlarang dan batas kecepatan, kewajiban pemakaian jalan, serta ketentuan pidana dan penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat